Tuesday, October 2, 2007

Prosedur sweeping windows bajakan

Pihak POLRI TIDAK BERHAK Untuk mengambil komputer dari TKP kecuali TERBUKTI
TERLIBAT dalam tindakan kriminal (praduga Tak bersalah) Misalnya

dipergunakan untuk membuat CD/DVD bajakan itu sendiri, menjual software
bajakan, mempubilkasikan secara umum (bersifat komersial) seperti
isilagu/ringtone MP3, toko menjual barang ilegal (hard ware curian), credit

card fraud, dll.

Proses PEMBUKTIAN KETERLIBATAN seseorang dalam tindakan kriminal yang
menggunakan komputer membutuhkan waktu yang lama, termasuk melakukan
pengintaian. Jadi, apabila ada POLISI yang berani masuk ke dalam warnet dan

menyatakan harus menyita semua komputer yang ada berarti mereka adalah
OKNUM
yang tidak bertanggungjawab.

Semua ada proses/prosedurnya

Mengenai pemakaian windows original, pernyataan di bawah ini diperoleh
langsung dari pihak Microsoft Indonesia dan juga melalui perwakilannya,
yaitu Magenta Sebagai tempat pendaftaran MSRA.

Pertama

Akan ada perwakilan dari pihak yang merasa berkepentingan (misalnya
Microsoft) yang lebih dikenal dengan sebutan SURVEYOR datang melakukan
SURVEY, BUKAN RAZIA/PENYITAAN! !!. Mereka wajib Menunjukkan surat perintah

kerja (SPK) yang berisikan detail apa saja yang harus mereka kerjakan. User
BERHAK melakukan konfirmasi dengan cara menelphone pihak microsoft
Indonesia
atau Magenta tentang keberadaan surveyor di lapangan tersebut.

Kedua,

Apabila surveyor mendapatkan penggunaan software bajakan, maka surveyor
tersebut BERHAK meminta surat pernyataan dari user yang WAJIB diisi data
sesuai dengan keadaan dilapangan oleh user.

Ketiga,

Pihak Microsoft/ MAgenta akan mengirim surat penawaran untuk menyelesaikan
tindakan pelanggaran oleh user. Setelah user mengkonfirmasi tindakan yang
telah diambil apakah memutuskan untuk menggunakan Windows original atau

beralih ke solusi freeware seperti LINUX, pihak Microsoft/Magenta akan
mengirimkan kembali seorang surveyor memastikan kebenaran di lapangan.

Keempat,

Apabila user tidak merespon penawaran dan atau setelah surveyor mendatangi
kembali masih mendapatkan pelanggaran, maka pihak microsoft/Magenta akan
mengirimkan surat peringatan.

Kelima,

Apabila user tidak merespone surat peringatan, maka piak microsoft /
magenta
akan memeperkarakan secara hukum dan menyerahkannya ke pihak POLRI.

Selanjutnya sepoerti proses hukum yang berlaku, POLRI akan mengirimkan
surat
panggilan pertama, kedua,ketiga dan apabila tidak direspon baru akan
dilakukan penyitaan dan penyegelan tempat usaha.

Catatan

Diluar proses/prosedur di atas, User BERHAK mempertahankan kepemilikannya
atas harta benda yang dibeli secara legal dan sebagai pembeli dapat
memposisikan dirinya sebagai KORBAN. Tidak bisa suatu merek meperkarakan

merek lain, misalnya microsoft memeperkarakan Biling Explorer bajakan. hal
tersebut merupakan etika merek dagang terdaftar (registered trade mark)
internasional.

Informasi ini dapat diperoleh melalui webside Microsoft atau apabila kita

No comments: